Fiqh Fara’idh (5)


بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫الحقوا الفرائض باهلها‬‎
Fiqh Faraa’idh (5)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan fiqh fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini bermanfaat, Allahumma aamin.
E. Inkisar
Inkisar adalah sebagian saham (bagian yang diperoleh) tidak terbagi rata kepada ahli waris, maka dalam hal ini dilihat saham (bagian) tersebut dan ahli warisnya.
Inkisar ini biasa terjadi pada tawafuq dan takhaluf/tabayun, karena pada tamatsul dan tadakhul tidak perlu tas-hih.
1.      Jika terjadi tabayun, maka angka yang menunjukkan jumlah individu ahli waris langsung dikali dengan asal masalah.
Contoh:
Ahli waris
Fardh/bagiannya
AM = 12
Suami
¼
3
Anak Perempuan
½
6
3 cucu perempuan
1/6
2
Cicit/buyut laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki
‘ashabah/sisa
1
Saudara kandung
Mahjub oleh cicit
0
Bagian cucu perempuan sebagaimana disebutkan dalam tabel di atas adalah 2, sedangkan jumlah mereka ada 3, sehingga tidak bisa dibagi rata (tabaayun). Maka caranya jumlah ahli waris (cucu perempuan) langsung dikalikan asal masalah, yaitu 12. sehingga asal masalah menjadi 3 x 12 = 36, dan asal masalah yang pertama tadi (yakni 12) dianggap tidak berlaku. Berikut ini tabelnya setelah ditas-hiih (dibetulkan):
Ahli waris
Fardh/bagiannya
AM = 12
AM = 36
Suami
1/4
3
9
Anak Perempuan
1/2
6
18
3 cucu perempuan
1/6
2
6 @=2
Cicit/buyut laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki
‘ashabah/sisa
1
3
Saudara kandung
Mahjub oleh cicit
0
0
2.      Jika terjadi tawafuq, maka dicari wifq (angka yang menjadi faktor pembagi yang sama) dari jumlah ahli waris, lalu dikalikan dengan asal masalah.
Misalnya, seorang wafat meninggalkan suami, 2 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Maka penyelesaiannya sbb.:
Ahli waris
Fardh/bagiannya
AM = 4
Suami
¼
1
2 anak laki-laki
Sisa
3
2 anak perempuan
Sisa
2 anak laki-laki dihitung 4, sedangkan 2 anak perempuan dihitung 2, sehingga jumlah kepala dianggap ada 6, sedangkan 3 tidak bisa dibagikan kepada 6. Wifq angka 6 adalah 3, lalu 6: 3 = 2, selanjutnya 2 ini dikalikan dengan asal masalah, yaitu 4.
Ahli waris
Fardh
4x 2 =
8
Suami
¼
1
2
2 anak lk.
Sisa
3
4 @  = 2
2 anak pr.
Sisa
2 @ = 1
Gambaran perhitungan pertama ketika tidak menggunakan tawafuq
1.   Seorang wafat meninggalkan 7 nenek, 8 saudara seibu dan 9 paman. Maka:
     7 nenek mendapatkan 1/6
     8 saudara seibu mendapatkan 1/3
     9 paman mendapatkan sisa.
     Ini adalah asal masalah 6 seperti sebelumnya (karena 3 tadaakhul dengan 6).
     7 Nenek mendapatkan 1/6 x 6 = 1
     8 saudara seibu mendapatkan 1/3 x 6 = 2
     9 paman mendapatkan sisa, yaitu 3.
     Bagian-bagian tersebut untuk tiga golongan itu tentu tidak bisa dibagi secara bulat.
     Maka jalan keluarnya 7 x 8 = 56 x 9 = 504, kemudian 504 ini dikali dengan asal masalah 6 = 3024. sehingga,
     7 nenek mendapatkan 1/6 x 3024 = 504 (seorangnya mendapatkan 72)
     8 saudara seibu mendapatkan 1/3 x 3024 =1008 (seorangnya dapat 126)
     9 paman mendapatkan sisanya, yaitu 1512.
     Totalnya jika dijumlahkan adalah 3024.
     Dipakai cara seperti ini adalah agar mudah dipahami, cara sebenarnya adalah sbb.:
1.   Antara 7 nenek dengan 1 sebagai bagiannya adalah tabaayun[i]. Maka 7 itu kita tetapkan 7, dan dinamakan raaji’/mutsbat (angka yang ditetapkan karena melihat jumlah individu).
2.   Antara 8 saudara seibu dengan bagiannya 2 ada tawaafuq pada ½, yaitu 4, maka raaji’nya 4 bukan 8.
3.   Antara 9 paman dengan bagiannya 3 ada tawaafuq pada 1/3, yaitu 3. maka raaji’nya 3 bukan 9.
     Sekarang raaji’ pertama yaitu 7 dikalikan dengan raaji’ kedua, yaitu 4 = 28. Kemudian 28 ini kita kalikan dengan raaji’ ketiga, yaitu 3 = 84.
     84 ini kita kalikan dengan masalah 6 = 504.
Tabelnya adalah sbb:
Ahli waris
Fardh
AM
= 6
Ditas-hih menjadi = 504
7 Nenek
1/6
1
84
8 Saudara seibu
1/3
2
168
9 Paman
Sisa
3
252
Urutan: 7 x 4 = 28, 28 x 3 = 84 dan 84 x 6 = 504
Lanjutan Inkisar
Bagaimana jika ada dua orang atau lebih ahli waris yang jumlah individunya tidak sama dengan jumlah bagian yang diperolehnya?
Dalam hal ini ada 2 kaidah yang perlu diingat:
a.     Mencari angka yang dapat menampung seluruh jumlah individu dari jenis-jenis ahli waris yang berbeda.
b.    Selanjutnya angka yang didapat dikalikan dengan AM/asal masalah.
Contoh Tamatsul 1
Ahli waris
Fardh
AM = 24 x 4 (dari mutsbat 4)
AM = 96
Ibu
1/6
4
16
4 Istri
1/8
3 mutsbat[ii] 4
12 @ 3
4 anak
Sisa
17 mutsbat 4
68 @ =17
Di sini ada dua angka yang tamatsul, yaitu 4, maka angka 4 dikali dengan asal masalahnya, yaitu 24, dan masalahnya pun akan selesai.
Contoh  tamatsul 2
Ahli waris
Fardh
AM = 6 x 2
(dari mutsbat 2)
AM = 12
Nenek
1/6
1
2
2 saudara seibu
1/3
2 mutsbat 2
4 @ 2
2 saudara seayah
sisa
3 mutsbat 2
6 @ = 3
Contoh tabayun
Seorang wafat meninggalkan 4 istri, 2 nenek, 3 saudara kandung dan saudara seayah.
Ahli waris
Fardh
AM = 12 x 12 (dari 4 x3)
AM = 144
4 istri
¼
3 mutsbat 4[iii]
36 @ 9
2 nenek
1/6
2
24 @ 12
3 saudara kandung
Sisa
3 mutsbat 3
84 @ = 28
Saudara seayah
mahjub
0
Contoh tawafuq (angka wifq dari individu yang satu dikali dengan angka yang satunya)
Ahli warisnya adalah istri, seorang saudari kandung, 12 saudari seayah dan 10 paman kandung.
Ahli waris
Fardh
AM = 12 x 60
Ditas-hih menjadi = 720
Istri
¼
3
180
Saudari kandung
½
6
360
12 Saudari seayah
1/6
2 mutsbatnya 12
120 @ 10
10 paman kandung
Sisa
1 mutsbatnya 10
60 @ 10
Angka 12 dan 10 adalah tawafuq, yaitu ketika dibagi 2. Wifq 12 adalah 6, sedangkan wifq 10 adalah 5. Kita boleh pilih antara 10 dikali wifq 12 (6), atau antara 12 dikali wifq 10 (5), Hasilnya sama-sama 60. Itulah angka komprominya.
Contoh ketika bercampur (ada tabayun, tadakhul dan tawafuq) adalah seorang wafat meninggalkan 4 istri, 5 saudara kandung, 12 saudara seayah, 10 anak saudara laki-laki dan paman kandung.
Cara penyelesaiannya adalah sbb:
Ahli waris
Fardh
AM = 12 x 60
Ditas-hih menjadi = 720
4 istri
1/4
3 mutsbatnya 4
180 @ 45
5 Saudara kandung
1/2
6 mutsbatnya 5
360 @ 72
12 saudara seayah
1/6
2 mutsbatnya 6
120 @ 10
10 anak saudara laki-laki
Sisa
1 mutsbatnya 10
60 @ 10
Paman kandung
Mahjub
0
0
Dari mana kita mengetahui mutsbat dan bagaimana mengetahui tas-hihnya? Perhatikan penjelasan di bawah ini:
a.    4 istri dengan bagiannya 3, adalah tabayun, maka ditetapkan (mutsbat) 4.
b.   5 saudara kandung dengan bagiannya 6 adalah tabayun, maka ditetapkan 5.
c.    12 saudara seayah dengan bagiannya 2 adalah tawafuq, maka ditetapkan 6.
d.   10 anak saudara laki-laki dengan bagiannya 1 adalah tabayun, maka ditetapkan 10.
Di tabel ada 4 mutsbat, yaitu 4, 5, 6 dan 10.
5 dengan 10 adalah tadakhul, maka cukup dipakai 10 untuk menjadi angka kompromi.
4 dengan 6 adalah tawafuq, maka dicari wifq masing-masing, yaitu 2 dan 3.
Kemudian kita kalikan 2 x 6 atau 3 x 4 = 12. berarti angka komprominya adalah 12. Sekarang tinggal 12 dan 10, ternyata ada tawafuq juga, hasilnya kemudian 60 (dari12: 2 = 6 dan 10:2 = 5, lalu dikali secara bersilang dan hasilnya 60) kemudian 60 dikalikan dengan asal masalah, yaitu 12 = 720.
Contoh lainnya adalah sbb.:
Seorang wafat meninggalkan 4 istri, 3 puteri dan 2 saudari kandung, maka penyelesaiannya seperti ini:
Ahli Waris
Fardh
AM = 24
Angka kompromi = 12
Tas-hih = 288 ( dari 24 x 12)
4 istri
1/8
3 mutsbat 4
36 @ = 9
3 puteri
2/3
16 mutsbat 3
192 @ = 64
2 saudari kandung
Sisa
5 mutsbat 2
60 @ = 30
Di sini ada 3 mutsbat, yaitu 4, 3 dan 2.  antara 4 dan 2 terjadi tadakhul, sehingga dipakai 4, dan antara 4 dengan 3 terjadi tabayun, maka tinggal dikali, dan jumlahnya 12, maka 12 dikali 24 hasilnya 288.
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa

Maraaji’: Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid  Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc) dll.



[i] Jika terjadi tabayun antara jumlah individu dengan bagian yang diperolehnya, maka yang ditetapkan (mutsbatnya) adalah jumlah individu.
[ii] Mutsbatmaksudnya angka yang ditetapkan atau dianggap karena melihat jumlah individu ketika bagiannya tidak sesuai.
[iii] Jika terjadi tabayun antara jumlah individu dengan bagian yang diperolehnya, maka yang ditetapkan (mutsbatnya) adalah jumlah individu.

Baca Juga  The Jungle Water Adventure : Menikmati Akhir Pekan di Waterpark Bogor Bersama Keluarga - visitindonesia