Fiqh Fara’idh (4)


بسم الله الرحمن الرحيم
Hasil gambar untuk ‫الحقوا الفرائض باهلها‬‎

Fiqh Faraa’idh (4)

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut ini merupakan lanjutan fiqh fara’idh yang telah dibahas sebagiannya sebelumnya. Semoga Allah menjadikan risalah ini bermanfaat, Allahumma aamin.
X. Tas-hihul Faraa’idh (Pengesahan bagian)
Untuk mengetahui Ahli waris yang mendapat bagian tertentu (fardh), maka terlebih dahulu diperiksa: siapa yang mahjub, siapa yang menjadi ashabah, siapa yang mendapat bagian tertentu (fardh) dan berapa bagian yang harus diterimanya.
Misalnya seorang meninggal dunia, ahli warisnya adalah anak laki-laki, ayah, ibu, suami, kakek, dan paman. Maka yang mahjub adalah kakek dan paman oleh anak laki-laki atau ayah. Yang menerima ashabah adalah anak laki-laki. Sedangkan yang menerima bagian tertentu (ashabul furudh) adalah ayah mendapatkan 1/6, ibu mendapatkan 1/6, dan suami mendapatkan ¼.
Sebelum menentukan bagian masing-masing Ahli waris, karena bagian yang diberikan kebanyakan berupa pecahan, seperti ½, 1/3, ¼, atau 1/6, maka perlu diketahui metode perhitungannya sebagaimana yang akan diterangkan setelah ini, insya Allah.
A. Ushulul Faraa’idh
Ushulul faraa’idh (dasar-dasar penghitungan faraa’idh) ada tujuh, yaitu 2, 3, 4, 6, 8, 12 dan 24.
½ tentu dari 2, 1/3 dari 3, ¼ dari 4, 1/6 dari 6, dan 1/8 dari 8.
Ketika berkumpul ¼ dan 1/6 maka dianggap dari 12, karena kelipatan persekutuan terkecil (KPK atau disebut al mudha’af al musytarak al basith) antara 4 dan 6 adalah 12. dan ketika berkumpul 1/8, 1/6 dan 1/3 KPK-nya adalah 24.
Kesimpulan:
– Ketika maqam(angka penyebut) sama, maka asal masalahnya adalah angka penyebut itu sendiri. Misanya 2/3 dengan 1/3, maka asal masalahnya adalah 3.
– Angka maqam berbeda, tetapi salah satu angka adalah kelipatan dari yang lain, seperti angka ¼ dengan ½, maka asal masalah adalah 4, karena 4 adalah kelipatan dari 2, maka angka 4 yang dijadikan patokan jumlah yang dibagi.
– Angka maqam berbeda, dan masing-masing bukan kelipatan dari yang lain, namun mempunyai Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK). Dalam hal ini dicari KPKnya kemudian dijadikan patokan pembagian. Misalnya antara 1/6 dengan 1/8, angka 6 dan 8 mempunyai KPK 24, maka asal masalahnya adalah 24.
– Angka maqam berbeda dan untuk mendapatkan KPKnya harus dikalikan antara dua angka tersebut. Misalnya 1/3 dengan ¼, maka angka 3 langsung dikali 4, hasilnya adalah 12, maka asal masalahnya adalah 12.
Contoh:
1.    Suami dan saudara, maka asal/akar masalahnya (AM) adalah 2, karena suami tanpa anak adalah ½, sedangkan saudara adalah sisanya yaitu ½.
2.    Ibu dan ayah, maka asal masalahnya adalah 3, karena ibu mendapatkan 1/3, sedangkan sisanya untuk ayah sebagai ‘ashabah.
3.    Ibu, ayah dan anak, maka asal masalahnya adalah 6, karena Ibu mendapat 1/6, yaitu 1, Bapak mendapatkan 1/6, yaitu 1, sedangkan sisanya untuk anak sebagai ‘ashabah, yaitu 4.
4.    Istri dan saudara, maka asal masalahnya adalah 4, karena istri tanpa ada anak mendapatkan ¼, sedangkan sisanya untuk saudara.
5.    Ibu dan anak, maka asal masalahnya adalah 8. untuk istri mendapat 1/8, yaitu satu, sedangkan sisanya untuk anak.
6.    Istri, ibu dan paman, maka asal masalahnya adalah 12, karena berkumpul ¼ dan 1/3. ¼ untuk istri, yaitu 3, dan 1/3 untuk ibu yaitu 4, sisanya untuk paman.
7.    Istri, ibu dan anak, maka asal masalahnya adalah 24, karena berkumpul 1/8 dan 1/6. 1/8 adalah untuk istri, yaitu 3, 1/6 adalah untuk ibu, yaitu 4, sedangkan sisanya untuk anak sebagai ‘ashabah.
Catatan:
Asal Masalah dalam Ashabah (sisa)
Semua masalah di atas hanya berlaku jika ada Ahli Waris yang merupakan shahib fardh (mendapat bagian tertentu), sedangkan jika semua Ahli Waris adalah ashabah, maka asal masalah adalah jumlah kepala mereka.
Jika ashabahnya laki-laki semua. Misalnya seorang wafat meninggalkan 5 orang anak laki-laki, maka asal masalahnya adalah 5, dan masing-masing mereka mendapatkan 1 bagian.
Tetapi apabila ada laki-laki dan perempuan, maka yang perempuan dihitung satu kepala, sedangkan yang laki-laki dihitung 2 kepala. Contoh: seorang wafat meninggalkan 5 anak perempuan dan 3 anak laki-laki, maka asal masalahnya adalah 11, karena 3 anak laki-laki dianggap 6, sedangkan 5 anak perempuan dianggao 5.
B. Tatacara Ta’shil (Mencari Asal/akar Masalah)
Keadaan ahli waris ada beberapa macam:
1.    ‘Ashabah saja yang hanya terdiri dari laki-laki saja,
2.    ‘Ashabah yang terdiri dari laki-laki dan wanita,
3.    Ada yang terdiri dari ‘ashabah dan as-habul furdh.
4.    Ada pula yang terdiri dari as-habul furudh saja.
Jika seperti no. 1, maka dicari asal masalah sesuai jumlah mereka. Misalnya ada tiga anak laki-laki, maka asal masalahnya adalah 3, dimana masing-masing memperoleh satu bagian.
Jika seperti no. 2, maka bagian laki-laki dihitung dua dari bagian perempuan. Misalnya seorang anak laki-laki dan dua anak perempuan, maka masalahnya adalah 4, karena seorang anak laki-laki dihitung 2 ditambah dengan dua anak perempuan  menjadi 4.
Jika seperti no. 3, maka didahulukan as-habul furudh. Jika ada sisa diberikan kepada ‘ashabah, dan untuk mencari asal masalahnya adalah melihat maqam (angka penyebut yang terletak pada bagian bawah pecahan) yang diperoleh as-habul furudh. Misalnya suami, seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka masalahnya adalah 4, karena ¼ untuk suami, dua bagian untuk anak laki-laki dan satu bagian untuk anak perempuan.
Gambarannya adalah sbb.:
Asal Masalah
4
Suami
1
Anak lk.
2
Anak Pr.
1
C. Empat Teori (Al Anzhar Al Arba’ah)
Jika dalam masalah ada as-habul furudh yang lebih dari seorang, yang berbeda-beda maqam (angka penyebutnya), maka dipilih di antara maqam tersebut, yaitu dengan menggunakan empat teori; tamatsul, tadakhul, tawafuq dan takhaluf. Tujuan menggunakannya adalah untuk menghasilkan asal masalah dan membetulkan masalah tersebut.
Tamatsul artinya beberapa kusur (pecahan) yang maqaamnya sama. Misalnya 1/2 dengan 1/2, maka diambil salah satu dari maqam tersebut sebagai asal masalah, yaitu 2. contohnya suami dengan saudari kandung, maka suami mendapatkan ½, dan saudari sekandung juga mendapatkan ½.
Gambarannya adalah sbb.:
Asal Masalah
2
2
Suami
½
1
Saudari kandung
½
1
Tadaakhul artinya saling masuk maqamnya. Maksudnya adalah maqam (penyebutnya) berbeda, tetapi maqam yang terkecil masuk ke maqam terbesar.
Misalnya 1/3 dengan 1/6, maka angka 3 masuk ke dalam angka 6, sehingga yang dipakai adalah angka 6. lalu kita katakan asal masalahnya adalah 6.
Contoh: Ahli warisnya ibu, dua saudara seibu, dan anak laki-laki. Ibu mendapatkan 1/6 yaitu 1, dua saudara seibu mendapatkan 1/3 yaitu 2, dan sisanya buat ‘ashabah.
Gambarannya adalah sbb.:
Asal Masalah
6
Ibu
1
2 saudara seibu
2
Anak lk.
3
Tawafuq artinya dua angka (penyebut) yang berbeda, dan angka terbesar tidak dapat dibagi kepada angka yang terkecil, akan tetapi sama-sama dapat dibagi oleh angka yang sama.  Angka 4 dan 6 bisa habis, jika kita lipatkan 2 beberapa kali. Demikian pula angka 6 dan 9 juga bisa habis jika kita lipatkan 3 beberapa kali.
Intinya, tawafuq terjadi ketika jumlah bagian tidak dapat dibagikan kepada jumlah kepala, namun kedua bilangan mempunyai faktor pembagi yang sama, sehingga nantinya bisa dibagi.
Misalnya angka 4 dan 6 atau 8 dan 12. 6 tidak dapat dibagi kepada 4, dan 12 tidak dapat dibagi kepada 8, akan tetapi semua bilangan dapat dibagi angka 2. Oleh karena itu, angka tawafuqnya (disebut juga dengan qasim musytarak) adalah 2.
Oleh karena itu, angka 4, 6, 8 dan 12 dibagi 2, maka 4: 2 = 2, 6: 2 = 3, 8: 2 = 4, dan 12: 2 = 6, lalu dikali secara silang, seperti pada angka 4 dan 6, menjadi 2 x 6 atau 3 x 4 = 12, dan pada angka 8 dan 12 menjadi 4 x 12 atau 6 x 8 = 48. Inilah asal masalahnya.
Bisa juga dengan cara seperti ini, angka 4 dan 6 menjadi 4 x (6 : 2) = 12, sedangkan angka 8 dan 12 menjadi 8 x (12 : 2) = 48.
Contoh lain: 24 dengan 36. 24 tidak bisa dibagi 36, begitu juga sebaliknya. Namun bilangan tersebut memiliki qasim musytarak (angka tawafuq), yaitu 2, 3, 4, 6, dan 12. Lalu diambil angka yang paling besar dari bilangan qasim musytarak itu, yaitu 12. Maka 36 ini dibagi 12, kemudian dikali 24 hasilnya itulah asal masalah. [36 : 12 x 24 = 72].
Jika terdapat dua angka tawafuq, maka diambil angka yang lebih besar. Misalnya antara 20 dengan 16, angka wafqnya adalah 2 dan 4, maka diambil angka 4 sebagai angka wafqnya.
Tawafuq adalah sebuah cara untuk meringkas (lihat gambaran perhitungan pertama ketika tidak menggunakan tawafuq).
Contoh: ahli warisnya adalah suami, ibu, tiga anak laki-laki dan satu anak perempuan. Untuk suami ¼, ibu 1/6, sedangkan selebihnya sebagai ‘ashabah. Antara dua maqam (penyebut), yaitu 4 dan 6 wifq(angka sepakat)nya adalah separuhnya, yaitu dibagi 2,  sehingga 4: 2 = 2, dan 6:2 = 3, kemudian dikali secara silang; angka 2 ini dikalikan dengan 6 = 12 atau angka 3 dikali angka yang lain yaitu 4, hasilnya juga sama yaitu 12, dengan cara ini selesailah masalah.
Angka 12 ini menjadi asal masalah.
Asal Masalah
12
Suami
¼
3
Ibu
1/6
2
Anak lk.
Ashabah
2
Anak lk.
2
Anak lk.
2
Anak pr.
1
Contoh lainnya: seorang wafat meninggalkan suami, 6 saudari seibu, dan seorang anak laki-laki paman kandung. Pembagiannya:
Asal Masalah
6
Suami
½
3
6 Saudari seibu
1/3
2
Anak laki-laki paman kandung
Sisa
1
Jumlah saudari seibu ada 6 dengan bagian mereka 2 tidak dapat dibagikan, maka dicari faktor pembagi yang sama antara 6 dengan 2, yaitu 3.
Untuk tas-hih (penyelesaian), angka wifq/wafq dari jumlah kepala dikalikan dengan asal masalah.
Selanjutnya 3 ini dikali dengan asal masalah yaitu 6, sehingga seperti di bawah ini:
Asal Masalah
6 x 3
18
Suami
½
3
9
6 Saudari Seibu
1/3
2
6
Anak laki-laki paman
Sisa
1
3
Contoh lainnya: Seorang wafat meninggalkan seorang istri dan 6 paman, maka pembagiannya:
Asal Masalah
4 x 2
8
Istri
¼
1
2
6 paman
Sisa
3
6
Jumlah bagian 3 dengan jumlah kepala 6 tidak dapat dibagikan, maka dicari wafqnya, yaitu 2, kemudian angka 2 kita kalikan dengan asal masalah seperti yang disebutkan di atas.
Catatan:
Tawafuq dapat digunakan untuk mencari asal masalah dan untuk mentas-hih masalah.
Perbedaan antara tawafuq dengan tadakhul adalah, bahwa pada tadakhul angka yang kecil masuk ke dalam angka yang besar jika ditambah dua kali, tiga kali, dst. sedangkan tawafuq tidak begitu.
Contohnya angka 2 dan 6 disebut tadakhul, karena angka dua masuk ke dalam angka 6 jika ditambah dua sebanyak tiga kali. Sedangkan angka 4 dan 6 disebut tawafuq, karena di dalam 6 tidak ada 4 sebanyak 2 kali, tetapi 4 dan 6 bisa habis jika digugurkan 2 beberapa kali.
Takhaluf/Tabaayun yaitu ketika dua angkanya (penyebutnya) tidak sama, tidak masuk ke yang lain (tadakhul), dan tidak ada kecocokan pada angka (tawafuq) seperti angka 3 dan 4, maka cukup dengan dikali langsung dan hasilnya dijadikan sebagai asal masalah. Misalnya suami, ibu dan saudara kandung. Untuk suami ½, ibu 1/3, dan saudara kandung sisanya. Antara 2 dan 3 tidak sama, maka 2 dikali 3, menjadi 6, lalu dijadikanlah sebagai asal masalah.
Gambarannya adalah sbb.:
Asal Masalah
6
Suami
3
Ibu
2
Saudara kandung
1
Kesimpulan:
Kesimpulan tentang tamatsul, tadakhul, tawafuq dan tabayun adalah sebagai berikut:
كيفية النظر بين الرؤوس: أن يؤخذ أحد المتماثلات، وأكبر المتداخلات ويضرب الوفق في كامل الموافق والمباين في كامل الآخر.
Cara menyelelesaikan antara penyebut atau kepala adalah:
ü  Jika tamatsul, maka diambil salah satunya.
ü  Jika tadakhul, maka diambil angka yang paling besar.
ü  Jika tawafuq, maka dikali wifq angka yang satu ke angka yang satu lagi (secara silang). [Atau bilangan paling besar dibagi qasim musytarak, lalu dikali dengan bilangan lainnya, hasilnya menjadi asal masalah].
ü  JIka tabayun, maka cukup dikali.
Contoh pembagian warisan
1. Seorang wafat meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan bapak. Harta warisannya Rp. 600.000,-, berapa bagian masing-masingnya?
Jawab:
Ahli Waris
Fardh
AM = 12
Tarikah :
600.000
Anak perempuan
½
6
6/12 x 600.000 = 300.000
Suami
¼
3
3/12 x 600.000 = 150.000
Ayah
1/6 + sisa
2 + sisa (1)
3/12 x 600.000 = 150.000
Bisa juga membagikannya dengan cara berikut:
Tarikah: AM, hasilnya dikali masing-masing bagian Ahli Waris.
Contoh: 600.000 : 12 = 50.000, selanjutnya:
Anak perempuan 6 x 50.000 = 300.000
Suami 3 x 50.000 = 150.000
Ayah 2 x 50.000 = 100.000 + sisa (50.000) =
150.000
2. Seorang wafat meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, cucu perempuan, suami, dan kakek. Harta warisannya Rp. 720.000,- berapa bagian masing-masingnya?
Jawab:
Ahli Waris
Fardh
AM = 12
Tarikah :
720.000
Anak perempuan
½
6
6/12 x 720.000 = 360.000
Cucu perempuan
1/6
2
2/12 x 720.000 = 120.000
Suami
¼
3
3/12 x 720.000 = 180.000
Kakek
Ashabah (sisa)
1
1/12 x 720.000 = 60.000
3. Seorang wafat meninggalkan ahli waris 4 orang anak perempuan, istri, ibu, dan saudara laki-laki sekandung. Harta warisannya Rp. 960.000,- berapa bagian masing-masingnya?
Jawab:
Ahli Waris
Fardh
AM = 24
Tarikah :
960.000
4 Anak perempuan
2/3
16
16/24 x 960.000 = 640.000
Istri
1/8
3
3/24 x 960.000 = 120.000
Ibu
1/6
4
4/24 x 960.000 = 160.000
Saudara laki-laki sekandung
Ashabah (sisa)
1
1/24 x 960.000 = 40.000
Bersambung…
Wallahu a’lam, wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa

Maraaji’:Minhaajul Muslim (Syaikh Abu Bakar Al Jazaa’iriy), Al Fiqhul Muyassar, Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid  Saabiq), Al Faraa’idh (A. Hassan), Belajar Mudah Ilmu Waris (Anshari Taslim, Lc) dll.

Baca Juga  Chord Gitar Tading Ma Sasada Au - Erick Sihotang