بسم الله الرحمن الرحيم
Fawaid Riyadhush Shalihin (31)
Segala puji bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du:
Berikut Fawaid (Kandungan Hadits) Riyadhush Shalihin yang banyak kami rujuk dari kitab Bahjatun Nazhirin karya Syaikh Salim bin Ied Al Hilaliy, Syarh Riyadhush Shalihin karya Syaikh Faishal bin Abdul Aziz An Najdiy, dan lainnya. Hadits-hadits di dalamnya merujuk kepada kitab Riyadhush Shalihin, akan tetapi kami mengambil matannyadari kitab-kitab hadits induk. Semoga Allah Azza wa Jalla menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab: Tentang Banyaknya Jalan-Jalan Kebaikan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ، اشْتَدَّ عَلَيْهِ العَطَشُ، فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا، فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ، فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ، يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ العَطَشِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الكَلْبَ مِنَ العَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ بِي، فَنَزَلَ البِئْرَ فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ، فَسَقَى الكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ ” قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنَّ لَنَا فِي البَهَائِمِ أَجْرًا؟ فَقَالَ: «نَعَمْ، فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ» مُتَّفَقٌ عَلَيهِ. وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ: «فَشَكَرَ اللهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ، فأدْخَلَهُ الجَنَّةَ» وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: «بَيْنَما كَلْبٌ يُطِيفُ بِرَكِيَّةٍ قَدْ كَادَ يقتلُهُ العَطَشُ إِذْ رَأَتْهُ بَغِيٌّ مِنْ بَغَايَا بَنِي إسْرَائِيل، فَنَزَعَتْ مُوقَها فَاسْتَقَتْ لَهُ بِهِ فَسَقَتْهُ فَغُفِرَ لَهَا بِهِ» .
(126) Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ketika seseorang sedang berjalan, ia terasa sangat haus, ia pun menemukan sumur, lalu turun ke dalamnya dan meminum airnya, kemudian keluar. Ternyata dilihatnya ada seekor anjing yang menjulurkan lidahnya sambil menjilati tanah yang basah karena kehausan, maka orang ini berkata, “Anjing ini tengah merasakan kehausan seperti yang aku rasakan,” maka ia pun turun ke sumur dan memenuhi sepatunya dengan air kemudian memberi minum kepada anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami akan mendapatkan pahala karena mengasihi binatang.” Beliau bersabda, “Pada setiap yang berhati basah ada pahala.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dalam sebuah riwayat Bukhari disebutkan, “Maka Allah berterima kasih kepadanya, mengampuni dosanya, dan memasukkannya ke surga.” Dalam riwayat keduanya disebutkan, “Ketika ada seekor anjing berkeliling di sumur yang hampir mati karena kehausan, tiba-tiba ada seorang pelacur dari kalangan Bani Israil yang melihatnya, lalu ia melepas sepatunya untuk untuk mengambilkan air untuk anjing itu, kemudian memberinya minum, maka Allah mengampuninya karena sebab itu.”
Fawaid:
1. Dorongan berbuat baik kepada hewan, yakni hewan yang tidak diperintahkan kepada kita untuk membunuhnya.
2. Keutamaan memberi minum.
3. Luasnya rahmat Allah Ta’ala.
4. Tidak patut meremehkan perbuatan baik meskipun dipandang kecil, karena boleh jadi yang demikian menjadi sebab diampuni dosa.
5. Tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi bagi Allah Ta’ala terkait amalan hamba, dan Dia akan memberikan balasan terhadapnya.
6. Keutamaan ikhlas.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلًا يَتَقَلَّبُ فِي الْجَنَّةِ، فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيقِ، كَانَتْ تُؤْذِي النَّاسَ» . رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
وَفِي رِوَايَةٍ: «مَرَّ رَجُلٌ بِغُصْنِ شَجَرَةٍ عَلَى ظَهرِ طَرِيقٍ، فَقَالَ: وَاللهِ لأُنْحِيَنَّ هَذَا عَنِ المُسْلِمينَ لا يُؤذِيهِمْ، فَأُدخِلَ الجَنَّةَ» .
وَفِي رِوَايَةٍ لَهُمَا: «بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشي بِطَريقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوكٍ عَلَى الطريقِ فأخَّرَه فَشَكَرَ اللهُ لَهُ، فَغَفَرَ لَهُ» .
(127) Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Aku melihat seseorang bersenang-senang di surga karena sebab menebang sebuah pohon dari tengah jalan karena mengganggu manusia.” (Hr. Muslim)
Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Ada seorang yang melewati sebuah dahan pohon yang berada di tengah jalan, lalu ia berkata, “Demi Allah, saya akan singkirkan dahan ini dari kaum muslimin agar tidak mengganggu mereka,” maka dia pun dimasukkan ke dalam surga (karena sebab itu).”
Dalam riwayat keduanya disebutkan, “Ketika seseorang berjalan di sebuah jalan, maka ia temukan dahan berduri, ia pun menyngkirkannya, maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.”
Fawaid:
1. Keutamaan memberikan manfaat kepada kaum muslimin dan menyingkirkan hal yang mengganggu dari mereka, dan bahwa hal tersebut sebagai sebab diampuni dosa dan dimasukkan ke dalam surga.
2. Islam adalah agama kebersihan, menjaga lingkungan dan keselamatan umum.
3. Tidak meremehkan perbuatan baik meskipun kecil.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ، فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ، وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا»
(128) Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berwudhu dan memperbagus wudhunya, lalu ia mendatangi shalat Jumat, ia pun mendengar khutbah dan diam, maka akan diampuni dosa-dosanya di antara Jumat hari itu dan Jumat berikutnya serta ditambah tiga hari. Barang siapa yang memegang kerikil (memainkannya), maka dia telah melakukan hal yang sia-sia.” (Hr. Muslim)
Fawaid:
1. Anjuran memperbagus wudhu dan menyempurnakannya.
2. Keutamaan shalat Jumat dan menyimak khutbahnya.
3. Shalat Jumat menghapuskan dosa-dosa yang terjadi selama sepuluh hari, karena satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat, namun dengan syarat diam menyimak khutbah dan tidak melakukan sia-sia.
4. Wajibnya menyimak khutbah Jumat.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ»
(129) Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, lalu ia basuh mukanya; maka akan keluar dari mukanya semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua matanya bersama jatuhnya air atau tetesan air yang terakhir. Apabila dia membasuh kedua tangannya, maka akan keluar dari kedua tangannya setiap kesalahan yang dilakukan kedua tangannya bersama jatuhnya air atau tetesan air yang terakhir. Apabila ia membasuh kedua kakinya, maka akan keluar dari kedua kakinya setiap kesalahan yang dilakukan oleh kedua kakinya bersama jatuhnya air atau tetesan air yang terakhir.” (Hr. Muslim)
Fawaid:
1. Keutamaan wudhu, dan bahwa berwudhu dapat menghapuskan dosa.
2. Setiap anggota badan manusia bisa jatuh ke dalam dosa.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: «الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ»
(130) Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Shalat yang lima waktu, shalat Jumat yang satu ke shalat Jumat berikutnya, dan puasa Ramadhan yang satu ke puasa Ramadhan berikutnya akan menghapuskan dosa-dosa di antara keduanya apabila dia menjauhi dosa-dosa besar.” (Hr. Muslim)
Fawaid:
1. Keutamaan shalat yang lima waktu, shalat Jumat, dan puasa Ramadhan.
2. Dosa terbagi dua; besar dan kecil.
3. Luasnya karunia Allah.
4. Rutin mengerjakan kewajiban dapat menghapuskan dosa-dosa kecil.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟» قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: «إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ»
(131) Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Maukah kalian aku tunjukkan amalan yang dengannya Allah menghapuskan dosa-dosa dan meninggikan derajat kalian?” Para sahabat menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau menjawab, “Menyempurnakan wudhu saat kondisi tidak menyenangkan, banyak melangkahkan kaki ke masjid, dan menunggu tiba waktu shalat setelah menunaikan shalat. Itulah ribath (seperti berjihad di jalan Allah).” (Hr. Muslim)
Fawaid:
1. Anjuran membimbing manusia ke jalan kebaikan.
2. Perlunya interaksi dalam dakwah
3. Keutamaan menyempurnakan wudhu, shalat berjamaah, dan menunggu tibanya shalat.
4. Perlunya membina umat secara bertahap.
5. Amalan-amalan di atas dianggap ribath, karena di dalamnya tedapat jihad melawan hawa nafsu.
عَنْ أَبِي مُوْسَى الْأَشْعَرِيِّ –رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ صَلَّى البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ»
(132) Dari Abu Musa Al Asy’ariy radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang shalat Subuh dan Ashar, maka dia akan masuk surga.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Fawaid:
1. Keutamaan menjaga shalat Subuh dan Ashar
2. Tidak menuruti keinginan nafsu dengan terus tidur di waktu Subuh dan terus bekerja di waktu Ashar; bahkan tetap menunaikan shalat Subuh dan shalat Ashar.
3. Ketika seorang hamba mampu menjaga shalat Subuh dan shalat Ashar, maka dia akan dapat menjaga shalat lainnya.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyinaa Muhammad wa alaa aalihi wa shahbihi wa sallam
Marwan bin Musa
Maraji’: Tathriz Riyadh Ash Shalihin (Syaikh Faishal bin Abdul Aziz An Najdiy), Syarh Riyadh Ash Shalihin (Muhammad bin Shalih Al Utsaimin), Bahjatun Nazhirin (Salim bin ’Ied Al Hilaliy), Al Maktabatusy Syamilahversi 3.45, dll.