Cara Membuat SKCK | Panduan Lengkap dan Detail
Diajar.net – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, mengurus visa, hingga mengikuti pemilihan sebagai pejabat publik. SKCK diterbitkan oleh kepolisian dan berisi informasi mengenai catatan kriminal seseorang, jika ada. Bagi Anda yang sedang membutuhkan SKCK, berikut adalah panduan lengkap dan detail mengenai cara membuat SKCK.
Apa Itu SKCK?
Sebelum membahas langkah-langkah cara membuat SKCK, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berfungsi untuk menyatakan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. Surat ini biasanya diperlukan dalam berbagai proses administrasi, terutama yang berhubungan dengan pekerjaan atau perjalanan ke luar negeri.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan. Jika Anda telah memiliki SKCK namun masa berlakunya habis, Anda bisa memperpanjangnya tanpa harus membuat yang baru.
Syarat-Syarat Membuat SKCK
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan. Persyaratan ini berlaku untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan. Berikut adalah syarat-syarat umum yang perlu Anda siapkan:
1. Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya
KTP adalah dokumen identitas utama yang diperlukan. Pastikan Anda membawa fotokopi KTP sebanyak beberapa lembar sebagai persyaratan administrasi.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan sebagai bagian dari dokumen yang membuktikan tempat tinggal dan anggota keluarga Anda.
3. Fotokopi Akta Kelahiran
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir juga biasanya diminta untuk melengkapi data pribadi Anda.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6
Biasanya, Anda harus menyiapkan 4 hingga 6 lembar pas foto berwarna dengan latar belakang merah. Pastikan foto yang diserahkan adalah foto terbaru, jelas, dan sesuai ketentuan.
5. Fotokopi paspor (untuk keperluan luar negeri)
Jika Anda membuat SKCK untuk keperluan perjalanan ke luar negeri atau mengurus visa, Anda juga harus melampirkan fotokopi paspor.
6. Sidik jari (untuk pembuatan pertama kali)
Jika Anda membuat SKCK untuk pertama kali, Anda perlu menyertakan sidik jari. Sidik jari ini diambil langsung di kantor polisi, baik di Polres atau Polda setempat.
Langkah-Langkah Cara Membuat SKCK
Setelah semua dokumen persyaratan siap, Anda bisa memulai proses pembuatan SKCK. Proses ini bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi atau melalui pendaftaran online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pembuatan SKCK secara Langsung
Untuk membuat SKCK secara langsung di kantor polisi, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Datang ke Kantor Polisi yang Berwenang
Anda bisa mengurus SKCK di Polsek, Polres, atau Polda, tergantung pada keperluan Anda. Jika SKCK diperlukan untuk keperluan domestik, seperti melamar pekerjaan di dalam negeri, Anda bisa mengurusnya di Polsek atau Polres setempat. Namun, jika Anda membutuhkan SKCK untuk keperluan internasional seperti visa, Anda harus mengurusnya di Polda.
b. Ambil dan Isi Formulir Pendaftaran
Setelah tiba di kantor polisi, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengambil formulir pendaftaran SKCK. Isi formulir tersebut dengan data diri Anda secara lengkap dan benar. Informasi yang biasanya diminta antara lain nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, pendidikan terakhir, serta riwayat pekerjaan.
c. Serahkan Dokumen Persyaratan
Setelah mengisi formulir, serahkan formulir beserta dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda sebelum melanjutkan proses berikutnya.
d. Pengambilan Sidik Jari
Bagi Anda yang baru pertama kali membuat SKCK, Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari di bagian Reskrim. Petugas akan membantu mengambil sidik jari Anda menggunakan alat yang telah disediakan.
e. Pembayaran Biaya SKCK
Proses pembuatan SKCK dikenakan biaya resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30.000. Pastikan Anda membawa uang tunai untuk melakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.
f. Proses Penerbitan SKCK
Setelah semua dokumen lengkap dan pembayaran dilakukan, Anda tinggal menunggu SKCK diterbitkan. Biasanya, proses penerbitan SKCK tidak memakan waktu lama, hanya sekitar 30 menit hingga satu jam, tergantung dari antrean.
2. Pembuatan SKCK secara Online
Untuk memudahkan masyarakat, Polri juga menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online. Berikut langkah-langkah pembuatan SKCK secara online:
a. Akses Situs Resmi SKCK Online
Buka situs resmi pembuatan SKCK online di [skck.polri.go.id](https://skck.polri.go.id/). Pastikan Anda mengakses situs ini dari perangkat yang memiliki koneksi internet stabil.
b. Isi Formulir Pendaftaran Online
Setelah masuk ke situs, klik menu “Form Pendaftaran” dan isi formulir dengan data diri yang benar. Data yang diminta hampir sama dengan pembuatan SKCK secara langsung, yaitu informasi pribadi, pendidikan, riwayat pekerjaan, serta tujuan pembuatan SKCK.
c. Unggah Dokumen Persyaratan
Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto, dan fotokopi paspor (jika diperlukan). Pastikan semua dokumen sudah di-scan dengan jelas sebelum diunggah.
d. Pilih Lokasi Pengambilan SKCK
Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, pilih lokasi kantor polisi tempat Anda akan mengambil SKCK. Pilih kantor Polsek, Polres, atau Polda sesuai dengan kebutuhan Anda.
e. Pembayaran Biaya SKCK
Untuk pembuatan SKCK online, pembayaran biaya SKCK bisa dilakukan melalui transfer bank atau metode pembayaran digital lainnya yang telah ditentukan.
f. Pengambilan SKCK di Kantor Polisi
Setelah semua proses online selesai, Anda akan mendapatkan kode registrasi yang harus dibawa saat mengambil SKCK di kantor polisi yang telah dipilih. Di kantor polisi, Anda hanya perlu menunjukkan kode registrasi dan dokumen asli untuk verifikasi. Setelah itu, SKCK Anda akan dicetak dan diberikan kepada Anda.
Membuat SKCK, baik secara langsung di kantor polisi maupun secara online, sebenarnya tidak terlalu rumit jika semua persyaratan sudah dipersiapkan dengan baik. Yang perlu diingat adalah SKCK hanya berlaku selama enam bulan, jadi pastikan Anda memperpanjangnya jika masa berlaku sudah habis dan masih membutuhkannya.
Dengan adanya layanan online, pembuatan SKCK kini semakin mudah dan praktis. Namun, jika Anda merasa lebih nyaman dengan proses langsung, mengurusnya di kantor polisi juga tetap menjadi pilihan yang cepat dan efisien.