Protokol Kesehatan untuk Tempat Wisata dan Pengunjung di Era New Normal COVID-19

protokol-kesehatan-untuk-tempat-wisata-dan-pengunjung
Penari Bali yang mengenakan face shield.(Dok. Kemenparekraf)
Setelah beberapa bulan berlalu sejak virus corona menyebar di Indonesia. Kini saatnya kita memasuki era new normal dan boleh melakukan kegiatan seperti biasa. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian kemana saja, new normal disini adalah boleh beraktifitas di semua tempat umum seperti kantor, sekolah dan supermarket namun harus mematuhi protokol kesehatan supaya aman bahkan lebih ketat disamping denda uang bagi yang melanggar juga sanksi sosial seperti membersihkan sampah ditempat umum. 
Bagi Anda yang kangen plesiran tidak lama lagi tempat-tempat wisata segera dibuka lho, tentu saja pemerintah merasa perlu membuat protokol resmi khusus pariwisata di Indonesia. Dengan banyaknya tempat wisata, perlu adanya satu pedoman yang mengatur semuanya. Aturan ini juga sudah disahkan dan mulai berlaku pada Juni ini. Apa saja poin-poin aturannya dalam protokol new normal pariwisata? 
Protokol kesehatan khusus pariwisata Indonesia di era new normal 
Tatanan baru atau new normal ini perlu ada sebab hingga kini belum ditemukan vaksin definitif dengan standar internasional untuk pengobatan virus corona. 
Untuk merealisasikan skenario new normal, saat ini pemerintah telah menggandeng seluruh pihak terkait termasuk tokoh masyarakat, para ahli dan para pakar untuk merumuskan protokol atau SOP untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas kembali, tetapi tetap aman dari COVID-19.
Mengingat banyaknya destinasi wisata di Indonesia harus ada standar kesehatan yang sama supaya kondisinya lebih tertib dan aman. Maka, Kementerian Kesehatan membuat KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 yang bisa dibaca selengkapnya di sini. Peraturan itu berisi standar keamanan di berbagai tempat umum, termasuk tempat wisata. Sudah disahkan sejak Juni Pemerintah juga menyiapkan buku dan video panduannya supaya lebih gampang dipahami. 
Berbagai aturan yang harus dipatuhi di tempat wisata. Semuanya dibuat dengan mengutamakan tiga isu penting 
Dilansir dari Kompas, peraturan ini dibuat berdasarkan tiga isu utama yaitu kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Apa aja sih isinya? Ada protokol kesehatan untuk tempat wisata, hotel, homestay, restoran, pertokoan, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, dan tempat-tempat umum lainnya. Lalu siapa yang harus mematuhi? Ada beberapa pihak yaitu pengelola tempat, pekerja di tempat itu, dan para pengunjung. 
Untuk pengelola tempat wisata, yang harus dilakukan adalah memeriksa suhu tubuh pengunjung di pintu masuk. Pengelola juga harus menyediakan sarana cuci tangan dan toilet yang berfungsi dengan baik. Yang nggak kalah penting adalah menjaga physical distancing dengan membatasi jumlah pengunjung dan mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai seperti e-money atau dompet digital. Selain itu, mereka juga harus membersihkan tempat wisata dengan disinfektan minimal tiga kali sehari. 
Lalu gimana dengan para pekerja di sana? Mereka harus memakai masker selama bekerja dan menjaga jarak minimal 1 meter. Semua pekerja juga harus aktif mengingatkan pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan. 
Ini protokol kesehatan untuk pengunjung tempat wisata: 
  • Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berkunjung ke tempat wisata. 
  • Selalu memakai masker selama berada di tempat wisata. 
  • Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. 
  • Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut. 
  • Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter. 
  • Setelah sampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaiaan sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. 
  • Bersihkan HP, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan. 
Referensi: 
Hipwee “Sudah Disahkan, Sekarang Ada Protokol Kesehatan Resmi untuk Pariwisata di Indonesia”